E D A R A N

Nomor: 1028/PEN/XI/2006

 
 

PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

BERDASARKAN PASAL 41 DAN PASAL 42

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 12 TAHUN 2006 TENTANG  REPUBLIK KEWARGANEGARAAN INDONESIA

 
Bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 

1.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tanggal 1 Agustus 2006.

  2. 

Dalam Undang-undang tersebut antara lain diatur tentang hal-hal sebagai berikut:

    a.   Definisi atau siapa-siapa saja yang menjadi Warga Negara Republik Indonesia.
    b. Ketentuan syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
    c.

Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan, antara lain tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI dan KJRI) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.

    c.

Syarat-syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seseorang yang telah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

  3. Sebagai bahan informasi bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia yang tinggal dan bekerja di Kerajaan Arab Saudi, terlampir disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.

Teks Undang-Undang RI Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    b.

Tata cara pendaftaran untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2006.

  4.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan ke Pelaksana Fungsi Konsuler, KBRI Riyadh, telephone: 01-4882800 ext. 101, 102, 103, Fax. 01-4882966.

 
 

Kepada segenap warga Negara Indonesia di Arab Saudi mohon bantuannya untuk turut menyebarluaskan informasi ini kepada rekan-rekan sesama warga Negara Indonesia lainnya.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

                                                                                              Riyadh, 18 November 2006
                                                                                               A.n. Kepala Perwakilan RI,
                                                                                           Pelaksana Fungsi Pensosbud,
 
                                                                                                                 - ttd -
 
                                                                                                            Arif Suyoko
 
 

<< Kembali ke Daftar Informasi Bagi Warga >>

___________________________________________________________________________________________________

Kedutaan Besar Republik Indonesia
Riyadh - Kerajaan Arab Saudi