|
|||||
E D A R A N |
|||||
Nomor: 1028/PEN/XI/2006 |
|||||
PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEMBALI STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||
BERDASARKAN PASAL 41 DAN PASAL 42 |
|||||
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 12 TAHUN 2006 TENTANG REPUBLIK KEWARGANEGARAAN INDONESIA |
|||||
Bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut: | |||||
1. |
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tanggal 1 Agustus 2006. |
||||
2. |
Dalam Undang-undang tersebut antara lain diatur tentang hal-hal sebagai berikut: |
||||
a. | Definisi atau siapa-siapa saja yang menjadi Warga Negara Republik Indonesia. | ||||
b. | Ketentuan syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI. | ||||
c. |
Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan, antara lain tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI dan KJRI) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. |
||||
c. |
Syarat-syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seseorang yang telah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. |
||||
3. | Sebagai bahan informasi bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia yang tinggal dan bekerja di Kerajaan Arab Saudi, terlampir disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||
a. |
Teks Undang-Undang RI Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
||||
b. | |||||
4. |
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan ke Pelaksana Fungsi Konsuler, KBRI Riyadh, telephone: 01-4882800 ext. 101, 102, 103, Fax. 01-4882966. |
||||
Kepada segenap warga Negara Indonesia di Arab Saudi mohon bantuannya untuk turut menyebarluaskan informasi ini kepada rekan-rekan sesama warga Negara Indonesia lainnya. |
|||||
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
|||||
|
|||||
Riyadh, 18 November 2006 | |||||
A.n. Kepala Perwakilan RI, | |||||
Pelaksana Fungsi Pensosbud, | |||||
- ttd - | |||||
Arif Suyoko | |||||
___________________________________________________________________________________________________ |
|||||
Kedutaan Besar Republik Indonesia | |||||
Riyadh - Kerajaan Arab Saudi | |||||